Interaksi
antar individu dalam suatu masyarakat seringkali menimbulkan gesekan yang
saling berbenturan. Oleh karena itu, diperlukan suatu tatanan dalam masyarakat
yang mampu menciptakan keteraturan, ketertiban dan ketetntraman. Tatanan yang
dimaksudkan adalah sebuah perangkat yang berisi petunjuk-petunjuk tingkah laku
berupa kaedah hukum. Selain kaedah hukum terdapat pula beberapa kaedah dalam
masyarakat yang diperlukan sebagai upaya untuk mewujudkan kedamaian dan
kesejahteraan.
Purnadi
Purbacaraka (1993:7-8) menjelaskan bahwa kaedah-kaedah itu sebagai patokan atau
pedoman untuk hidup, namun hidup mempunyai dua aspek secara umum, yaitu aspek
hidup pribadi dan aspek hidup antar pribadi. Setiap aspek hidup tersebut
mempunyai kaedah-kaedahnya masing-masing yaitu:
1. Pada aspek hidup pribadi mencakup
:
a. Kaedah-kaedah
kepercayaan / keagamaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan ber-Iman.
b. Kaedah-kaedah
kesusilaan (moral/etika dalam arti sempit) yang tertuju kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati
nurani dan akhlak.
Pada
aspek hidup antar pribadi meliputi :
a. Kaedah-kaedah sopan
santun yang maksudnya untuk kesedapan hidup
bersama.
b. Kaedah-kaedah hukum yang tertuju kepada
kedamaian hidup bersama.
Menurut Satjipto Rahardjo (1991:33) bahwa kaedah hukum memuat suatu penilaian
mengenai perbuatan tertentu. Hal itu jelas tampak dalam bentuk suruhan dan
larangan. Kaedah hukum ini diwujudkan dalam bentuk petunjuk bertingkah laku.
Oleh karena itu kaedah hukum disebut juga petunjuk tingkah laku. Lebih lanjut
dijelaskan bahwa hukum sebagai kebiasaan yang menjalani pelembagaan kembali
untuk memenuhi tujuan yang lebih terarah dalam kerangka apa yang disebut hukum.
Melalui pelembagaan itu digarap secara khusus sehingga memperoleh bentuk yang
dapat dikelola secara hukum.
Dengan
demikian itu, dalam mewujudkan kedamaian dalam suatu masyarakat, muatan hukum
berupa sebuah perangkat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk tingkah laku
yang berisikan kaedah-kaedah kepercayaan/keagamaan, kaedah-kaedah kesusilaan,
kaedah-kaedah kesopanan dan kaedah-kaedah hukum yang merupakan suatu
keniscayaan.
Sehubungan
dengan hal tersebut, antara hukum dan etika adalah menyangkut perbuatan manusia
dan tujuan keduanya hampir sama, yaitu mengatur perbuatan manusia untuk
kebahagiaan mereka. Namun lingkungan etika lebih luas, etika memerintahkan
berbuat apa yang berguna dan melarang berbuat segala apa yang mudharat. Sedang
hukum tidak mencampuri hal ini dan tidak melarang, kecuali apabila dapat
menjatuhkani hukuman kepada orang yang menyalahi perintah dan larangan.
Perbedaan
lainnya adalah bahwa hukum melihat segala perbuatan dari jurusan hasil atau
akibatnya yang lahir, sedang etika menyelami gerak jiwa manusia yang bathin dan
meskipun tidak menimbulkan perbuatan lahir. etika juga menyelidiki perbuatan
yang lahir.
Dengan
demikian, etika sebagai pedoman untuk mengetahui bagaimana seharusnya manusia
bertindak yang baik atau etis dan menghindari perbuatan buruk. Secara sederhana
dapat dikatakan, bahwa etika mencoba marangsang timbulnya perasaan moral,
mencoba menemukan nilai-nilai hidup yang baik dan benar, serta mengilhami
manusia supaya berusaha mencari nilai-nilai tersebut.
Sedang hukum
merupakan seperangkat kaedah atau norma yang tersusun dalam suatu sistem yang
berisikan petunjuk bertingkah laku, tentang apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan dan disertai dengan sanksi, yang bersumber dari masyarakat
sendiri maupun dari sumber lain yang diakui keberlakuannya oleh otoritas
tertinggi dalam masyarakat tersebut, dan benar-benar diberlakukan oleh warga
masyarakat. Jika kaedah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan pada
otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi. Agar dengan sanksi itu, masyarakat
diharapkan supaya selalu berada dalam koridor yang baik serta menghindarkan
diri dari perbuatan melanggar hukum, guna menciptakan kedamaian dalam
masyarakat.
Kedamaian di
sini adalah suatu keadaan yang mencakup dua hal, yaitu ketertiban atau keamanan
dan ketentraman atau ketenangan. Ketertiban atau keamanan menunjukkan pada
hubungan atau komunikasi lahiriyah, jadi melihat pada proses interaksi para
pribadi dalam kelompok masyarakat. Sedang Ketentraman atau ketenangan menunjuk
pada keadaan bathiniyah, jadi melihat pada kehidupan bathiniyah (internal
life) masing-masing pribadi dalam kelompok masyarakat. (Purnadi Purbacaraka
dkk,1993:20)
Dengan demikian itu, dapat dipahami bahwa hubungan hukum dan etika sangat erat. Ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Pengertian-pengertian dasar hukum adalah pengertian yang saling berhubungan antara nilai, etika, kaedah dan pola perilaku. Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial. Sebaliknya etika ditujukan kepada manusia sebagai individu, yang berarti bahwa hati nuranilah yang memiliki peranan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pada *Form* Komentar, diharapkan untuk tidak mengomentari dengan bahasa-bahasa yang mengandung unsur SARA. Terima kasih, kepada pengunjung HukumLine,