Terima Kasih Sudah Berkunjung , Jangan Lupa di Klik Menubar Like FansPage HukumLine Yah. Indexed by the FreeFind search engine

Kamis, 10 Juli 2014

Hubungan Antara Hukum Dan Etika

Interaksi antar individu dalam suatu masyarakat seringkali menimbulkan gesekan yang saling berbenturan. Oleh karena itu, diperlukan suatu tatanan dalam masyarakat yang mampu menciptakan keteraturan, ketertiban dan ketetntraman. Tatanan yang dimaksudkan adalah sebuah perangkat yang berisi petunjuk-petunjuk tingkah laku berupa kaedah hukum. Selain kaedah hukum terdapat pula beberapa kaedah dalam masyarakat yang diperlukan sebagai upaya untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan.
Purnadi Purbacaraka (1993:7-8) menjelaskan bahwa kaedah-kaedah itu sebagai patokan atau pedoman untuk hidup, namun hidup mempunyai dua aspek secara umum, yaitu aspek hidup pribadi dan aspek hidup antar pribadi. Setiap aspek hidup tersebut mempunyai kaedah-kaedahnya masing-masing yaitu:
1.         Pada aspek hidup pribadi mencakup :
a.   Kaedah-kaedah kepercayaan / keagamaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan ber-Iman.
b.   Kaedah-kaedah kesusilaan (moral/etika dalam arti sempit) yang tertuju kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak.
            Pada aspek hidup antar pribadi meliputi :
                            a.   Kaedah-kaedah sopan santun yang maksudnya untuk kesedapan hidup
     bersama.
                            b.    Kaedah-kaedah hukum yang tertuju kepada kedamaian hidup bersama.
             Menurut Satjipto Rahardjo (1991:33) bahwa kaedah hukum memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu. Hal itu jelas tampak dalam bentuk suruhan dan larangan. Kaedah hukum ini diwujudkan dalam bentuk petunjuk bertingkah laku. Oleh karena itu kaedah hukum disebut juga petunjuk tingkah laku. Lebih lanjut dijelaskan bahwa hukum sebagai kebiasaan yang menjalani pelembagaan kembali untuk memenuhi tujuan yang lebih terarah dalam kerangka apa yang disebut hukum. Melalui pelembagaan itu digarap secara khusus sehingga memperoleh bentuk yang dapat dikelola secara hukum.
 Dengan demikian itu, dalam mewujudkan kedamaian dalam suatu masyarakat, muatan hukum berupa sebuah perangkat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk tingkah laku yang berisikan kaedah-kaedah kepercayaan/keagamaan, kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan dan kaedah-kaedah hukum yang merupakan suatu keniscayaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, antara hukum dan etika adalah menyangkut perbuatan manusia dan tujuan keduanya hampir sama, yaitu mengatur perbuatan manusia untuk kebahagiaan mereka. Namun lingkungan etika lebih luas, etika memerintahkan berbuat apa yang berguna dan melarang berbuat segala apa yang mudharat. Sedang hukum tidak mencampuri hal ini dan tidak melarang, kecuali apabila dapat menjatuhkani hukuman kepada orang yang menyalahi perintah dan larangan.
Perbedaan lainnya adalah bahwa hukum melihat segala perbuatan dari jurusan hasil atau akibatnya yang lahir, sedang etika menyelami gerak jiwa manusia yang bathin dan meskipun tidak menimbulkan perbuatan lahir. etika juga menyelidiki perbuatan yang lahir.
Dengan demikian, etika sebagai pedoman untuk mengetahui bagaimana seharusnya manusia bertindak yang baik atau etis dan menghindari perbuatan buruk. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa etika mencoba marangsang timbulnya perasaan moral, mencoba menemukan nilai-nilai hidup yang baik dan benar, serta mengilhami manusia supaya berusaha mencari nilai-nilai tersebut.
Sedang hukum merupakan seperangkat kaedah atau norma yang tersusun dalam suatu sistem yang berisikan petunjuk bertingkah laku, tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dan disertai dengan sanksi, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui keberlakuannya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, dan benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat. Jika kaedah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan pada otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi. Agar dengan sanksi itu, masyarakat diharapkan supaya selalu berada dalam koridor yang baik serta menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum, guna menciptakan kedamaian dalam masyarakat.
Kedamaian di sini adalah suatu keadaan yang mencakup dua hal, yaitu ketertiban atau keamanan dan ketentraman atau ketenangan. Ketertiban atau keamanan menunjukkan pada hubungan atau komunikasi lahiriyah, jadi melihat pada proses interaksi para pribadi dalam kelompok masyarakat. Sedang Ketentraman atau ketenangan menunjuk pada keadaan bathiniyah, jadi melihat pada kehidupan bathiniyah (internal life) masing-masing pribadi dalam kelompok masyarakat. (Purnadi Purbacaraka dkk,1993:20)
            
                Dengan demikian itu, dapat dipahami bahwa hubungan hukum dan etika sangat erat. Ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Pengertian-pengertian dasar hukum adalah pengertian yang saling berhubungan antara nilai, etika, kaedah dan pola perilaku. Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial. Sebaliknya etika ditujukan kepada manusia sebagai individu, yang berarti bahwa hati nuranilah yang memiliki peranan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pada *Form* Komentar, diharapkan untuk tidak mengomentari dengan bahasa-bahasa yang mengandung unsur SARA. Terima kasih, kepada pengunjung HukumLine,

Adf.ly

Iklan Kumpul Blogger

Iklan Kumpul Blogger

@Copyright KiriKanan

@Copyright Tengah