Terima Kasih Sudah Berkunjung , Jangan Lupa di Klik Menubar Like FansPage HukumLine Yah. Indexed by the FreeFind search engine

Rabu, 08 Oktober 2014

Analisis Hukuman Pidana Mati Dengan Tujuan Pemidanaan



Pemidanaan,
         
     Pemidanaan merupakan penjatuhan pidana/sentencing sebagai upaya yang sah yang dilandasi hukum untuk mengenakan nestapa penderitaan kepada seseorang melalui proses peradilan pidana, terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah melakukan suatu tindak pidana, dengan kata lain pemidanaan membicarakan mengenai proses penjatuhan hukuman itu sendiri.


Tujuan Pemidanaan,
            Berdasarkan, Pasal 54 R-KUHP Tahun 2005,
                        Pasal 54,
                        (1). Pemidanaan Bertujuan,
                                    a, Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma
                        hukum demi pengayoman masyarakat;
                                    b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan
                        sehingga menjadi orang yang baik dan berguna.
                                    c. Menyelesaikan konflik yang di timbulkan oleh tindak pidana,
                        memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam
                        masyarakat;
                                    d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana dan;
                                    e. Memaafkan terpidana.

Hasil Analisis,
            Berdasarkan pada tujuan pemidanaan, menurut saya sangat tidak rasional di lakukannya “Hukuman Pidana Mati” terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman pidana. Dilihat dari segi tujuan pemidanaan terhadap seorang terpidana pada “Pasal 54 R-KUHP Tahun 2005” sangat bertentangan dengan aturan itu sendiri, di tambah lagi diantara beberapa norma yang mendasari hukum salah satunya adalah norma agama dimana yang mengatur hidup dan matinya seseorang adalah Yang Maha Kuasa.
Itulah yang mendasari saya sangat tidak setuju bahwa dilaksanakannya hukuman pidana mati bagi seseorang yang terpidana, karena tentunya masih banyak opsi-opsi lain yang dapat di lakukan untuk menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi terpidana tersebut, guna memberikan efect Jera bagi pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya.
            Menurut saya terhadap terpidana yang di jatuhi hukuman pidana mati akan tidak bermanfaat dikarenakan hukuman mati yang di lakukan kepada seseorang terpidana tersebut akan sirna begitu saja dan hanya memberi efect psikologis bagi yang menjalankan dan tidak mewujudkan apa yang menjadi tujuan utama pemidanaan itu sendiri.
oleh karena itu sebagai pengganti hukuman pidana mati bagi seseorang yang terpidana salah satu opsi jika diterapkan “pengasingan”, melihat di Indonesia sendiri yang merupakan negara kepulauan masih banyak tanah/pulau tak berpenghuni, jika di manfaatkan untuk tempat pengasingan dan memperkerjakan seorang terpidana akan lebih bermanfaat bagi Negara Itu sendiri dimana seorang terpidana di berikan efect jera melalui pengasingan dan bekerja serta mengelola pulau tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pada *Form* Komentar, diharapkan untuk tidak mengomentari dengan bahasa-bahasa yang mengandung unsur SARA. Terima kasih, kepada pengunjung HukumLine,

Adf.ly

Iklan Kumpul Blogger

Iklan Kumpul Blogger

@Copyright KiriKanan

@Copyright Tengah