A. UNSUR-UNSUR FORMAL
PERJANJIAN
Mukadimah
“CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF UNLAWFUL ACTS AGAINST THE SAFETY OF CIVIL
AVIATION, SIGNED AT MONTREAL”
Unsur Formal “Mukadimah” dalam convention for the suppression of unlawful acts
againt the safety of civil aviation, signed at montreal terdapat pada :1. “THE
STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 1 ayat (1) bagian a,b,c,d, dan ayat
(2) bagian a dan b.
2. “THE
STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 2 bagian a dan b.
3. “THE
STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 3.
4. “THE
STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 5 ayat 1 bagian a,b,c,d. Ayat (2) dan
Ayat (3).
5. “THE
STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 12.Unsur
formal mukadimah yang dimaksudkan bahwa spirit yang terkandung dalam pasal
diatas, bahwa menjamin pada setiap Negara Pihak berhak mengambil tindakan yang
dianggap perlu untuk menerapkan yurisdiksinya terhadap pelanggaran-pelanggaran
hukum terkait “Keselamatan Penerbangan Sipil”Batang
Tubuh “CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF UNLAWFUL
ACTS AGAINST THE SAFETY OF CIVIL AVIATION, SIGNED AT MONTREAL”
Unsur
Formal “Batang Tubuh” dalam convention for the suppression of unlawful acts
againt the safety of civil aviation, signed at montreal terdapat pada :
1. “THE
STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 9.
2. “THE
STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
3. “THE
STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).
Unsur
formal batang tubuh yang dimaksudkan bahwa “kewajiban bagi setiap Negara Pihak
yang harus ditaati” dalam mengikatkan dirinya terhadap “convention for the suppression of unlawful acts againts the safety of
civil aviation”, bahwa sesuai antara hukum Internasional dan Nasionalnya
itu sendiri.Klausula-Klausula
Penutup “CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF UNLAWFUL
ACTS AGAINST THE SAFETY OF CIVIL AVIATION, SIGNED AT MONTREAL”
Unsur
Formal “Klausula Penutup” dalam convention for the suppression of unlawful acts
againt the safety of civil aviation terdapat pada :1. “THE
STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6).
2. “THE
STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2).
Bahwa unsur formal “klausula
penutup” terkait dengan pemberlakuan “convention for the suppression of unlawful
acts againts the safety of civil aviation” terhadap Negara Pihak yang
bersedia mengikatkan diri pada konvensi ini demi menjamin “keselamatan
penerbangan sipil”.Anex
“CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF UNLAWFUL ACTS AGAINST
THE SAFETY OF CIVIL AVIATION, SIGNED AT MONTREAL”
Dalam “convention for the suppression of unlawful
acts againts the safety of civil aviation” Tidak
Memiliki Anex, di karenakan dalam perjanjian ini secara terbuka dan
terperinci disertakan Pasal demi Pasal beserta isinya demi memberikan kejelasan
yang kongkret bagi Negara Pihak yang ingin mengikatkan dirinya pada konvensi
ini dalam mempelajari isi perjanjiannya sebelum Masa Ratifikasi. B.
CONCENT
TO BE BOUND ( Kesepakatan Negara untuk Mengikatkan Diri)
“CONVENTION
FOR THE SUPPRESSION OF UNLAWFUL ACTS AGAINST THE SAFETY OF CIVIL AVIATION,
SIGNED AT MONTREAL” Dalam “convention
for the suppression of unlawful acts againts the safety of civil aviation” dalam
kesepakatan negara-negara yang memutuskan untuk mengikatkan diri terhadap
konvensi ini harus sesudah masa penandatanganan dan melewati masa ratifikasi
atau aksesi (Kesempatan Negara dalam mempelajari isi perjanjian sebelum memutuskan
ingin mengikatkan diri pada isi perjanjian tersebut).
Ketentuan
tersebut di atur secara tegas dalam isi perjanjian
Pasal 15 ayat (3)
yang mana isinya “Konvensi
ini akan mulai berlaku tiga puluh hari setelah tanggal penyimpanan instrumen
ratifikasi oleh sepuluh Negara penandatangan Konvensi ini yang berpartisipasi
dalam Konferensi Montreal. dan Pasal 15 ayat (4) yang mana isinya “Untuk negara-negara lain , Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal
mulai berlakunya Konvensi ini sesuai dengan ayat 3 Pasal ini , atau tiga puluh
hari setelah tanggal penyerahan instrumen ratifikasi atau aksesi. C. Mulai Berlakunya “convention for the suppression of unlawful
acts againts the safety of civil aviation”
“convention
for the suppression of unlawful acts againts the safety of civil aviation”
dinyatakan mulai berlaku bagi suatu
Negara Pihak setelah melalui masa ratifikasi atau aksesi (Penanda Tanganan) dan
berlaku 30 hari setelah tanggal penyerahan instrumen tersebut. Ketentuan ini
diatur secara tegas dalam pasal 15 ayat (4) dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2).
DOWNLOAD FILE WORD/HTML HERE
DOWNLOAD FILE WORD/HTML HERE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pada *Form* Komentar, diharapkan untuk tidak mengomentari dengan bahasa-bahasa yang mengandung unsur SARA. Terima kasih, kepada pengunjung HukumLine,