Pemidanaan merupakan penjatuhan pidana/sentencing sebagai
upaya yang sah yang dilandasi hukum untuk mengenakan nestapa penderitaan kepada
seseorang melalui proses peradilan pidana, terbukti secara sah dan meyakinkan
secara sah melakukan suatu tindak pidana, dengan kata lain pemidanaan
membicarakan mengenai proses penjatuhan hukuman itu sendiri.
Tujuan
Pemidanaan,
Berdasarkan, Pasal 54
R-KUHP Tahun 2005,
Pasal 54,
(1). Pemidanaan
Bertujuan,
a, Mencegah
dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma
hukum demi pengayoman
masyarakat;
b.
Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan
sehingga menjadi orang
yang baik dan berguna.
c.
Menyelesaikan konflik yang di timbulkan oleh tindak pidana,
memulihkan keseimbangan
dan mendatangkan rasa damai dalam
masyarakat;
d.
Membebaskan rasa bersalah pada terpidana dan;
e. Memaafkan
terpidana.
Hasil
Analisis,
Berdasarkan pada tujuan pemidanaan, menurut saya sangat
tidak rasional di lakukannya “Hukuman Pidana Mati” terhadap seseorang yang
dijatuhi hukuman pidana. Dilihat dari segi tujuan pemidanaan terhadap seorang
terpidana pada “Pasal 54 R-KUHP Tahun 2005” sangat bertentangan dengan aturan
itu sendiri, di tambah lagi diantara beberapa norma yang mendasari hukum salah
satunya adalah norma agama dimana yang mengatur hidup dan matinya seseorang
adalah Yang Maha Kuasa.
Itulah
yang mendasari saya sangat tidak setuju bahwa dilaksanakannya hukuman pidana
mati bagi seseorang yang terpidana, karena tentunya masih banyak opsi-opsi lain
yang dapat di lakukan untuk menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi terpidana
tersebut, guna memberikan efect Jera bagi pelaku tindak pidana agar tidak
mengulangi perbuatannya.
Menurut saya terhadap terpidana yang di jatuhi hukuman
pidana mati akan tidak bermanfaat dikarenakan hukuman mati yang di lakukan
kepada seseorang terpidana tersebut akan sirna begitu saja dan hanya memberi
efect psikologis bagi yang menjalankan dan tidak mewujudkan apa yang menjadi
tujuan utama pemidanaan itu sendiri.
oleh karena itu sebagai
pengganti hukuman pidana mati bagi seseorang yang terpidana salah satu opsi
jika diterapkan “pengasingan”, melihat di Indonesia sendiri yang merupakan
negara kepulauan masih banyak tanah/pulau tak berpenghuni, jika di manfaatkan
untuk tempat pengasingan dan memperkerjakan seorang terpidana akan lebih
bermanfaat bagi Negara Itu sendiri dimana seorang terpidana di berikan efect
jera melalui pengasingan dan bekerja serta mengelola pulau tersebut.