Terima Kasih Sudah Berkunjung , Jangan Lupa di Klik Menubar Like FansPage HukumLine Yah. Indexed by the FreeFind search engine

Jumat, 11 Juli 2014

Analisis Montreal Convention 1971

A.    UNSUR-UNSUR FORMAL PERJANJIAN
Mukadimah “CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF UNLAWFUL ACTS AGAINST THE SAFETY OF CIVIL AVIATION, SIGNED AT MONTREAL”
            Unsur Formal “Mukadimah” dalam convention for the suppression of unlawful acts againt the safety of civil aviation, signed at montreal terdapat pada :1.     “THE STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 1 ayat (1) bagian a,b,c,d, dan ayat (2) bagian a dan b.
2.     “THE STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 2 bagian a dan b.
3.     “THE STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 3.
4.     “THE STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 5 ayat 1 bagian a,b,c,d. Ayat (2) dan Ayat (3).
5.     “THE STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 12.Unsur formal mukadimah yang dimaksudkan bahwa spirit yang terkandung dalam pasal diatas, bahwa menjamin pada setiap Negara Pihak berhak mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menerapkan yurisdiksinya terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum terkait “Keselamatan Penerbangan Sipil”Batang Tubuh “CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF UNLAWFUL ACTS AGAINST THE SAFETY OF CIVIL AVIATION, SIGNED AT MONTREAL”
            Unsur Formal “Batang Tubuh” dalam convention for the suppression of unlawful acts againt the safety of civil aviation, signed at montreal terdapat pada :
1.     “THE STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 9.
2.     “THE STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 10 ayat (1) dan ayat  (2).
3.     “THE STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 11 ayat (1) dan ayat  (2).
Unsur formal batang tubuh yang dimaksudkan bahwa “kewajiban bagi setiap Negara Pihak yang harus ditaati” dalam mengikatkan dirinya terhadap “convention for the suppression of unlawful acts againts the safety of civil aviation”, bahwa sesuai antara hukum Internasional dan Nasionalnya itu sendiri.Klausula-Klausula Penutup “CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF UNLAWFUL ACTS AGAINST THE SAFETY OF CIVIL AVIATION, SIGNED AT MONTREAL”
            Unsur Formal “Klausula Penutup” dalam convention for the suppression of unlawful acts againt the safety of civil aviation terdapat pada :1.     “THE STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
2.     “THE STATES PARTIES TO THIS CONVENTION” Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2).
  Bahwa unsur formal “klausula penutup”  terkait dengan pemberlakuan “convention for the suppression of unlawful acts againts the safety of civil aviation” terhadap Negara Pihak yang bersedia mengikatkan diri pada konvensi ini demi menjamin “keselamatan penerbangan sipil”.Anex “CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF UNLAWFUL ACTS AGAINST THE SAFETY OF CIVIL AVIATION, SIGNED AT MONTREAL”
                        Dalam “convention for the suppression of unlawful acts againts the safety of civil aviation” Tidak Memiliki Anex, di karenakan dalam perjanjian ini secara terbuka dan terperinci disertakan Pasal demi Pasal beserta isinya demi memberikan kejelasan yang kongkret bagi Negara Pihak yang ingin mengikatkan dirinya pada konvensi ini dalam mempelajari isi perjanjiannya sebelum Masa Ratifikasi. B.    CONCENT TO BE BOUND ( Kesepakatan Negara untuk Mengikatkan Diri)
“CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF UNLAWFUL ACTS AGAINST THE SAFETY OF CIVIL AVIATION, SIGNED AT MONTREAL”             Dalam “convention for the suppression of unlawful acts againts the safety of civil aviation” dalam kesepakatan negara-negara yang memutuskan untuk mengikatkan diri terhadap konvensi ini harus sesudah masa penandatanganan dan melewati masa ratifikasi atau aksesi (Kesempatan Negara dalam mempelajari isi perjanjian sebelum memutuskan ingin mengikatkan diri pada isi perjanjian tersebut).
            Ketentuan tersebut di atur secara tegas dalam isi perjanjian
Pasal 15 ayat (3) yang mana isinya “Konvensi ini akan mulai berlaku tiga puluh hari setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi oleh sepuluh Negara penandatangan Konvensi ini yang berpartisipasi dalam Konferensi Montreal. dan Pasal 15 ayat (4) yang mana isinya “Untuk negara-negara lain , Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal mulai berlakunya Konvensi ini sesuai dengan ayat 3 Pasal ini , atau tiga puluh hari setelah tanggal penyerahan instrumen ratifikasi atau aksesi. C.    Mulai Berlakunya convention for the suppression of unlawful acts againts the safety of civil aviation”
“convention for the suppression of unlawful acts againts the safety of civil aviation” dinyatakan mulai berlaku bagi suatu Negara Pihak setelah melalui masa ratifikasi atau aksesi (Penanda Tanganan) dan berlaku 30 hari setelah tanggal penyerahan instrumen tersebut. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam pasal 15 ayat (4) dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2).


DOWNLOAD FILE WORD/HTML HERE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pada *Form* Komentar, diharapkan untuk tidak mengomentari dengan bahasa-bahasa yang mengandung unsur SARA. Terima kasih, kepada pengunjung HukumLine,

Adf.ly

Iklan Kumpul Blogger

Iklan Kumpul Blogger

@Copyright KiriKanan

@Copyright Tengah